Senjata Api Replika



SENJATA API REPLIKA

M.38
Gambar disamping merupakan foto dari senjata api Replika milik teman yang diambil beberapa waktu yang lalu. Gambar ini merupakan replika dari senjata api model pistol type M-388.
Jika melihat gambar tersebut, maka yang terlintas dalam benak kita
adalah hal-hal yang berhubungan dengan aparat penegak hukum, alat negara, kerusakan, konflik dan pertengkaran hingga kehilangan nyawa yang berarti bersentuhan dengan HUKUM.
Akibat dari dampak yang ditimbulkan cukup besar, maka pihak aparat penegak hokum yang berwenang seringkali melakukan razia dan melakukan penyitaan terhadap senjata api yang tidak memiliki surat-surat dan dokumen.
Lantas bagaimana dengan senjata api replica ?
Senjata api replica tidak bisa digolongkan kedalam kategori senjata api. Pada foto tersebut merupakan senjata yang dibuat mirip dengan senjata asli baik berat, type maupun ukuran, namun tidak bisa dimodifikasi menjadi senjata api. Senjata api replica atau biasa disebut dengan Airsoft Gun (RSoftGun). Proyektil dari senjata replica ini dapat berupa kuningan, timah dan keramik yang dilontarkan dengan menggunakan gas bertekanan tinggi. Dan hal ini tentu sangat berbahaya bagi orang yang belum terbiasa menggunakannya. Pemegang alat replika / RSoft yang bukan kategori senjata api dan tidak dapat dimodifikasi menjadi senjata api sesuai dengan UU Darurat RI No Pasal 1 Ayat 1 Th. 1951.
Walaupun belum diatur oleh Undang-undang tentang penggunaan senjata replika tersebut, namun akibat dari penggunaan atau bahaya yang mungkin ditimbulkannya hampir sama dengan senjata api sesungguhnya, maka pihak aparat yang berwenang memberlakukan izin sama dengan senjata api bagi pemegang senjata replika tersebut.
Cara memiliki Senjata api replika.
Umumnya penggunaan senjata api replica ini hanya diperuntukkan bagi olah raga menembak dan perizinan kepemilikan dan penggunaan sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Pebruari 2004 tentang Pengawasan Pengunaan dan pengendalian senjata api dan amunisi non organik TNI / Polri.
Bagi anda yang ingin memiliki senjata api replika atau RSoft Guns ini setidaknya anda harus mengetahui tentang Prosedur Kepemilikan dan Penggunaan Air Soft Gun dan punya hobby olahraga menembak, bukan dipergunakan untuk membela diri dan hal-hal lain yang bertentangan dengan Hukum.


1.    Rujukan :
a.    Surat Keputusan Kapolri No. Pol. Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Pebruari 2004 tentang Pengawasan Pengunaan dan pengendalian senjata api dan amunisi non organik TNI / Polri.
b.    Telegram Kapolri No. Pol TR/768 / IV / 2008 tanggal 10 April 2008 perihal waspadai peredaran senjata mainan / air soft guns secara ilegal.
c.    Nota Dinas Kabid Telematika  Polda Jatim No. Pol B / ND-168/VI/2008/Bid telematika tgl. 30 Juni 2008 tentang Pengaduan Masyarakat .

2.    Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, terkait dengan prosedur perijinan kepemilikan dan penggunaan senjata mainan / air soft guns disampaikan sebagai berikut :
a.    Bahwa senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) digolongkan sebagai peralatan keamanan sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Kapolri No. Pol Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Februari 2004.
b.    Dalam hal kepemilikan dan penggunaan, pembawaan dan  penyimpanan peralatan  keamanan belum diatur dalam perundang-undangan atau ketentuan lainnya namun dilihat dari akibat penggunaannya dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, maka kepemilikan dan penggunaannya diberlakukan seperti senjata api.
c.    Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) dapat diberikan izin penggunaan dan pemilikan dan nomor registrasi diterbitkan oleh Kabid Yanmin Baintelkam Polri.
d.    Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk peruntukan bela diri.
e.    Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) yang telah mendapatkan izin penggunaan dan pemilikan dapat disimpan dirumah dengan surat izin penyimpanan dari Polda setempat.
f.     Persyaratan kepemilikan dan penggunaan sebagai berikut :
-       Surat ijin import
-       Rekomendasi Pengda Perbakin / club menembak
-       Anggota Perbakin / club menembak
-       Surat Keterangan catatan kepolisian
-       Umur 18 s/d 65 Tahun
Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar.

Mengingat:
  1. pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
  2. "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17);
A.   Menetapkan: Undang-undang tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-undang R.I. dahulu No.8 tahun 1948.
Pasal 1
1)    Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
2)    Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan munisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (vuurwaapenregeling: in, uit, door, voer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No.170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No.278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
3)    Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No.168), semua jenis mesiu, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnem), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieven mengsels) atau bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi.
Pasal 2

1)    Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
2)    Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Pasal 3
Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 4
1)    Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnya setempat.
2)    Ketentuan pada ayat (1) dimuka berlaku juga terhadap badan-badan hukum, yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum lain.
Pasal 5
1)    Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si tertuduh.
2)    Barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat (1), harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain.
Pasal 6
1)    Yang diserahi untuk mengurus perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan pasal 1 dan 2 selain dari orang-orang yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum juga orang-orang, yang dengan peraturan Undang-undang telah atau akan ditunjuk untuk mengusut kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang bersangkutan dengan senjata api, munisi dan bahan-bahan peledak.
2)    Pegawai-pegawai pengusut serta orang-orang yang mengikutnya senantiasa berhak memasuki tempat-tempat, yang mereka anggap perlu dimasukinya, untuk kepentingan menjalankan dengan saksama tugas mereka. Apabila mereka dihalangi memasukinya, mereka jika perlu dapat meminta bantuan dari alat kekuasaan.
B.   Menetapkan, bahwa segala peraturan atau ketentuan-ketebtuan dari peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini tidak berlaku.

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Iklan Parepare - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger